PPU, lintasraya.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk diselesaikan sampai Desember 2021.
Dari 10 Raperda tersebut enam raperda usulan pemerintah daerah yakni Reperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2015-2035, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah, Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sementara empat raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,Raperda Tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Setelah paripurna kami langsung membentuk pansus. Untuk Pansus I di ketuaioleh Wakidi dan Pansus II di ketuai oleh Sariman,” kata Jhon Kenedi.
Dari 25 anggota DPRD, hanya 12 anggota yang dikerahkan untuk menagani 10 raperda tersebut. Karena 13 anggota lainnya tergabung Badan Anggaran (Banggar) yang saat ini tengah menangani pembahasan APBD 2022.
“Masing-masing pansus menangani lima raperda. Besok, kami akan bagi raperda apa saja yang akan ditangani Pansus I dan Pansus II,” bebernya.
Jhon Kenedi optimis mampu menyelesaikan 10 raperda tersebut sampai akhir tahun. “Kendalanya hanya COVID-19. Kalau Pansus ingin konsultasi ke kementerian, sementara masih PPKM, itu akan menghambat,” tutupnya. (*/rsy/wan)