PENAJAM, lintasraya.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Rahman Wahid menyoroti persoalan upah tenaga kerja proyek pembangunan Ibu Kota negara (IKN) Nusantara.
Wahid menilai selama ini pemberian upah bagi tenaga kerja dinilai kurang layak atau dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ada di wilayah Kabupaten PPU.
“Standar yang diikuti kan bukan standar kabupaten PPU tapi standar pusat. Serba salah juga buat kita. Ketika ada masyarakat yang mau bekerja di proyek IKN dengan gaji di bawah standar,” ujar Wahid, Rabu (14/9/2022).

Disebutkan Wahid, standar gaji tukang atau buruh pekerja di wilayah Kecamatan Sepaku yang merupakan lokasi Pembangunan IKN nusantara mencapai sekitar Rp 200,000. Sementara selama ini ada perusahaan-perusahaan yang memegang proyek IKN hanya memberikan upah sekitar Rp 80,000 hingga Rp 100,000 perhari.
Perihal tersebut, dikatakan Wahid telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Kita juga minta solusi terkait penerimaan tenaga kerja lokal. Walaupun tidak sesuai minimal ada tidak terlalu banyak kesenjangan. Kami akan melakukan RDP dengan perusahaan-perusahaan terkait dalam waktu dekat,” ujar Wahid. (*/Adv/wan).















