BALIKPAPAN, lintasraya.com – BT (19), pelaku pencurian di sebuah kios ponsel di kawasan Jalan Sidodadi RT 39, Balikpapan Barat pada Kamis (8/9/2022) lalu akhirnya dibekuk aparat. Aksinya terekam camera closed circuit television (CCTV) dan viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Barat meringkus BT, beserta barang bukti curian puluhan bungkus rokok, kartu paket data dan handphone korban.
“Setelah viral di media sosial, kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto saat konfrensi pers, Selasa (13/9/2022).
Saat beraksi, pelaku diketahui mencongkel pintu kios menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil, pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Diduga pelaku juga melakukan aksi di sejumlah tempat di Balikpapan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Djoko. (*/jan)















