BALIKPAPAN, lintasraya.com – Residivis penyalahgunaan narkotika kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Akibat kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 20 gram pada Senin (6/12) lalu.
Pelakunya adalah seorang wanita muda berinisial KP (29). Namun pelaku kali ini tak sendirian. Dirinya bersama tetangganya berinisial RZ (33) juga ikut diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut).
Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram.
“Pada saat perjalanan kita lakukan penangkapan. Barang bukti 20 gram sabu yang dibeli dari DPO untuk kemudian diedarkan di Balikpapan,” kata AKP Tasimun saat pers rilis, Rabu siang (8/12/2021).
KP mengajak RZ untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming bayaran. Karena tidak memiliki pekerjaan, RZ pun mengiyakan menjalani bisnis terlarang itu.
“Status mereka bertetangga. Perannya, tersangka KP bawa barang, kemudian mengajak tersangka RZ untuk ikut edarkan dan akan dapat upah. Untuk besaran upahnya tidak disebutkan,” ucapnya.
Saat ini jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melakukan pencarian seorang DPO yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
“Pemiliknya masih DPO, ini kita lakukan penyelidikan,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*/wan)















