Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home BALIKPAPAN

Gak Kapok, Wanita Muda Edarkan Sabu 20 Gram Ditangkap Lagi

admin by admin
8 Desember 2021
in BALIKPAPAN, DAERAH, HUKUM & KRIMINAL, PERISTIWA
49 1
0
Gak Kapok, Wanita Muda Edarkan Sabu 20 Gram Ditangkap Lagi

Kedua pelaku saat diamankan di Polresta Balikpapan.

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Residivis penyalahgunaan narkotika kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Akibat kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 20 gram pada Senin (6/12) lalu.

Pelakunya adalah seorang wanita muda berinisial KP (29). Namun pelaku kali ini tak sendirian. Dirinya bersama tetangganya berinisial RZ (33) juga ikut diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut).

Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram.

“Pada saat perjalanan kita lakukan penangkapan. Barang bukti 20 gram sabu yang dibeli dari DPO untuk kemudian diedarkan di Balikpapan,” kata AKP Tasimun saat pers rilis, Rabu siang (8/12/2021).

KP mengajak RZ untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming bayaran. Karena tidak memiliki pekerjaan, RZ pun mengiyakan menjalani bisnis terlarang itu.

“Status mereka bertetangga. Perannya, tersangka KP bawa barang, kemudian mengajak tersangka RZ untuk ikut edarkan dan akan dapat upah. Untuk besaran upahnya tidak disebutkan,” ucapnya.

Saat ini jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melakukan pencarian seorang DPO yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

“Pemiliknya masih DPO, ini kita lakukan penyelidikan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*/wan)

Tags: balikpapan
admin

admin

Next Post
Ada Rencana Nataru Diluar Daerah, Cek Persyaratannya Yuk

Ada Rencana Nataru Diluar Daerah, Cek Persyaratannya Yuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

14 Mei 2026
Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

13 Mei 2026
DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

13 Mei 2026
Polisi Bongkar Praktik “Ngetap” Biosolar di Balikpapan

Polisi Bongkar Praktik “Ngetap” Biosolar di Balikpapan

13 Mei 2026

Recommended

Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

14 Mei 2026
510
Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

13 Mei 2026
507
DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

13 Mei 2026
505
Polisi Bongkar Praktik “Ngetap” Biosolar di Balikpapan

Polisi Bongkar Praktik “Ngetap” Biosolar di Balikpapan

13 Mei 2026
507
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat