BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru dengan mencabut subsidi minyak curah sesuai Peraturan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada tanggal 23 Mei 2022 terkait pencabutan program minyak goreng subsidi per 31 Mei 2022. Meski demikian, harga minyak goreng tetpantau masih saja tinggi.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Kota Balikpapan Manaek Pasaribu mengatakan, setelah diterbitkannya kebijakan tersebut harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan masih tinggi. Belum terlihat adanya penurunan harga yang signifikan khususnya di Kota Balikpapan.
Seperti yang terpantau di pasar tradisional. Minyak goreng curah masih di harga Rp 16.500 per liter. Sangat jauh dari apa yang diharapkan dengan harga penetapan pemerintah sebelumnya sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg.
Terkait dengan pencabutan subsidi minyak goreng curah dan dikembalikan mekanismenya dengan tata kelola DMO DPO, Kanwil V akan tetap melihat bagaimana perilaku pelaku usaha dalam merespon kebijakan tersebut.
”Untuk minyak goreng kemasan memang selalu tersedia dengan harga yang masih bervariatif di ritel modern, namun harga masih tetap sama dan belum adanya perubahan,” kata Manaek Pasaribu, Selasa (7/6/2022).
Perbandingan antara harga penetapan TBS di pemerintah dan di tingkat petani juga masih terdapat disparitas. Mayoritas terdapat penurunan harga beli TBS meskipun diberlakukan kebijakan mencabut subsidi minyak goreng curah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil V harga TBS di Provinsi Kalimantan Barat berkisar Rp 1.950 – 2.000 per Kg, Provinsi Kalimantan berkisar Rp 2.000 – Rp 2.200 per Kg, Provinsi Kalimantan Utara berkisar Rp 1.950 – Rp2.000 per Kg, Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.200 per Kg, dan Provinsi Kalimantan Tengah berkisar Rp 2.100 – Rp 2.300 per Kg,” ungkapnya.
KPPU sendiri terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar dalam industri minyak goreng mulai dari hulu. Sebagaimana diketahui, berdasarkan dari data BPS dan Kementerian Pertanian Tahun 2019 yang diolah, dapat dilihat ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit diantara pelaku usaha perkebunan.
Jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi hanya menguasai 41,35 persen lahan. Sementara jumlah Perusahaan Perkebunan Swasta hanya 0,07 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi menguasai lahan seluas 54,42 persen.
”Angka ini masih di atas jumlah perusahaan perkebunan negara yang berjumlah 0,01 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit, dengan penguasaan lahan sebesar 4,23 persen,” ucapnya.
KPPU Kanwil V akan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). “Tentu dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau,” pungkasnya. (jan)















