PENAJAM, lintasraya.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemerintah Pusat memberikan kompensasi lebih terhadap daerah. Berkaitan dengan peralihan aset PPU yang terambil ke wilayah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPRD PPU, Thohiron menyebutkan hal itu juga patut menjadi perhitungan daerah. Pasalnya bila diperkirakan, aset daerah yang termasuk dalam daerah baru itu tak sedikit.
“Pemerintah kabupaten harus lakukan komunikasi khusus dengan pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat, (17/6/2022).
Diketahui, ada seluas 120 hektare aset tanah, yang terdiri atas 47 bidang di Kecamatan Sepaku yang ditetapkan sebagai KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintah) IKN. Di antaranya terdiri kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, pondokan (guest house), dan lainnya.
Sementara kawasan peternakan sapi dan guest house seluas 43 hektare. Itu dinilai Thohiron lokasinya cukup strategis, karena berhadapan langsung dengan pintu masuk menuju lokasi inti IKN.
“Kalau bisa pertahankan kawasan peternakan Trunen dan guest house itu,” sebutnya.
Kemudian, politikus PKS ini mengungkapkan semestinya ada kompensasi atas aset tanah dan bangunan jika diambilalih ke IKN. Kompensasi tersebut dalam bentuk dana untuk menunjang pembangunan fasilitas dasar di PPU.
“Kompensasi yang dapat diberikan Pemerintah Pusat itu berupa tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pertanian, dan lainnya,” tutup Thohiron. (*/ADV/sbk/wan)