BALIKPAPAN, lintasraya.com – Wakil rakyat Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud kembali lakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) untuk warga Balikpapan.
Kali ini, Sosper kedua politisi partai Golkar di tahun 2022 ini dipusatkan di Jalan Soekarno Hatta kilometer 15, RT 26 kelurahan karang joang, Balikpapan utara. Dengan didampingi praktisi hukum asal Samarinda, Saud Marisi Halumoan Purba SHut, SH, MH.
Sama Seperti Sosper sebelumnya, ketua komisi III DPRD provinsi Kaltim ini, memperkenalkan kepada warga Balikpapan tentang Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 yaitu, Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu.
“Diharapkan melalui Perda ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara gratis. karena saya merasa banyak masyarakat Balikpapan yang belum terakomodir bantuan hukumnya,” kata Hasanuddin Mas’ud, Jumat (27/5/2022) sore.
Hasanuddin mengapresiasi warga yang hadir, karena cukup antusias dalam menghadiri Sospernya. Itu dibuktikan dengan Beberapa warga yang mengutarakan unek-unek mereka yang berkaitan dengan manfaat Sosper tersebut.
Salah satunya ketua RT 26, Santoso menjelaskan, ada beberapa hal yang dikeluhkan warganya. Seperti, persoalan sengketa tanah, pengurusan sertifikasi lahan warga yang hingga belasan tahun tidak ada kejelasan.
“Alhamdulillah, segi Keamanan lingkungan di kampung pati ini aman. Kami sangat guyub karena kami mayoritas transmigran dari jawa sejak 1969,” ungkapnya.

Tapi terkait kondisi lahan warga yang sudah digarap dan ditempati sejak tahun 1969 ini, mengalami penyerobotan lahan oleh sejumlah oknum. Padahal awalnya oknum tersebut hanya meminjam lahan bahkan berjanji akan menyewa. Namun ke depannya malah ingin menguasai lahan milik warga setempat.
“Bahkan oknum yang masuk kesini sempat menjanjikan akan menyewa lahan. Tapi lama kelamaan malah ingin menguasai dan kami disuruh bayar untuk menggarap lahan tersebut,” keluhnya.
Tak hanya Santoso, warga lain Khoiri pun menambahkan, bahwa pengurusan legalitas lahan miliknya hingga kini tidak ada kejelasan. Pasalnya, dirinya sudah mengurus surat segel sejak tahun 2004, dengan luas 1 hektare lebih namun hingga kini tidak ada kejelasannya. Bahkan saat kepengurusan surat segel asli miliknya sudah diserahkan kepada pihak pemerintah melalui RT terdahulu.
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan surat tanah saya. Padahal segel asli sudah di kumpulkan ke RT pada jaman itu. Bukan saya saja, masih banyak surat warga lainnya yang sama nasibnya seperti saya. Sementara, Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) minta kami Menunjukan surat penyerahan berkas,” imbuhnya.
Menanggapi permasalahan warga tersebut, Saud Marisi Halumoan Purba mengatakan, Ini kesempatan yang baik untuk memanfaatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya alias gratis dari pemerintah provinsi Kaltim.
Karena diketahui, persoalan yang banyak terjadi dan rumit di Indonesia adalah persoalan sengketa lahan, tumpang-tindih legalitas lahan dan sejenisnya.
“Memang masalah paling rumit adalah sengketa lahan. Dan ini terjadi tidak hanya di Balikpapan saja, tapi diseluruh daerah,” jelasnya.
“Kami akan bantu pendampingan warga yang mengalami persoalan lahan di Balikpapan. Dengan syarat warga harus ber KTP Kaltim, tidak mampu dan yang jelas memiliki Masalah hukum,” tandasnya.(*/wan)















