BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan meringkus dua pengedar sabu baru-baru ini. Barang bukti sabu seberat 41.72 gram turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, kedua tersangka diamankan pada 8 Juni 2022 lalu sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku pertama berinisial IR (25), diringkus di Jalan Patimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan.
“Dari tersangka IR diamankan dua paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan bruto 41.72 gram. Diamankan juga satu unit handphone IPhone warna silver,” kata Roganda, Selasa kemarin (14/6/2022).
Dari hasil interogasi, IR mengaku disuruh seseorang berinisial ES untuk mengambil paket berisikan narkotika. “Selanjutnya anggota menangkap ES di Jalan D.I Pandjaitan RT 77, Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Tepatnya di pinggir jalan,” ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan, ES mengaku kepada polisi bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A. Dia mentransfer uang sebesar Rp 28 juta. Barang rencananya akan di edarakan ke wilayah PPU.
“Untuk A sendiri saat ini jadi DPO Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Kepada dua tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (jan)















