LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas menyikapi penolakan terhadap keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Kepala Kesbangpol, Sutadi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasional untuk GRIB Jaya menyusul gelombang penolakan dari 29 Ormas daerah yang mengemuka dalam audiensi pada Rabu (16/4/2025).
“Karena ada penolakan dari teman-teman Ormas daerah, maka izin GRIB Jaya masih kita pending. Kami khawatir hal ini bisa memicu gesekan di lapangan yang justru akan merugikan kita semua, termasuk masyarakat,” tegas Sutadi kepada awak media.
Ia mengakui bahwa secara legal GRIB Jaya telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Ormas nasional. Namun, sesuai regulasi, keberadaan Ormas di daerah tetap memerlukan pelaporan dan pengawasan dari Kesbangpol daerah guna menjamin sinergi dan ketertiban bersama di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Sutadi mengatakan bahwa seluruh aspirasi dari Ormas-ormas lokal telah dicatat dan akan segera disampaikan kepada Wali Kota Balikpapan serta dibahas lebih lanjut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah lanjutan secara menyeluruh dan komprehensif.
“Kami akan terus fasilitasi dan komunikasikan semua masukan ini. Keputusan selanjutnya tentu berada di tangan kepala daerah. Prinsip kami, semua Ormas harus memberi manfaat dan menjaga kondusifitas,” ujarnya.
Penolakan Disampaikan Resmi Lewat Audiensi
Penolakan terhadap GRIB Jaya disampaikan langsung oleh gabungan 29 Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balikpapan dalam forum audiensi yang difasilitasi Kesbangpol. Dalam forum tersebut, mereka menyatakan keberatan atas rencana kehadiran GRIB Jaya di Balikpapan dengan alasan mengganggu stabilitas sosial dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Koordinator lapangan, Andin Syamsir, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Laskar Pangeran Antasari Kaltimtara, menuturkan bahwa pihaknya menolak karena rekam jejak GRIB Jaya yang dinilai kurang baik di sejumlah daerah. Ia menyebut organisasi tersebut kerap terlibat gesekan dengan Ormas lain di wilayah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, hingga beberapa kabupaten di Kalimantan Timur, seperti Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
“Kami ingin menjaga kedamaian yang sudah tercipta di Balikpapan. Jangan sampai hal-hal yang terjadi di tempat lain terulang di sini,” tegas Andin.
Pernyataan Sikap Bersama 29 Ormas
Dalam audiensi tersebut, gabungan 29 Ormas juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap yang berisi tiga poin utama:
1. Dukungan terhadap RUU TNI, sebagai upaya memperkuat profesionalisme, kesejahteraan prajurit, dan peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
2. Mendukung Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan untuk tidak memberikan izin operasional kepada Ormas GRIB Jaya sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan sosial di masyarakat.
3. Menolak keberadaan GRIB Jaya di wilayah Balikpapan dengan alasan menjaga ketentraman, menghindari konflik antar ormas, serta menjaga harmoni sosial di tengah warga.
Andin menyampaikan apresiasi terhadap sikap cepat Kesbangpol yang belum memberikan izin pendirian GRIB Jaya. Ia berharap pemerintah daerah tetap konsisten mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan Ormas lokal dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami apresiasi karena sampai hari ini izin GRIB Jaya belum diterbitkan. Harapannya, aspirasi kami bisa dipertimbangkan demi menjaga kedamaian dan keharmonisan di kota ini,” tutupnya.
Kesbangpol Balikpapan memastikan akan terus membuka ruang dialog dan menjalin komunikasi intensif dengan semua pihak, termasuk GRIB Jaya, sebelum mengambil keputusan final. Di sisi lain, Forkopimda akan menjadi forum penting dalam merumuskan langkah strategis ke depan, demi menjamin keamanan, stabilitas, dan kenyamanan seluruh warga Balikpapan.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















