BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jelang Pergantian Tahun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim gelar Jumat Curhat. Melalui giat ini pihaknya pun menampung keluhan dan masukan masyarakat terkait pelayanan pembuatan SIM.
Jumat Curhat kali ini dipusatkan di lokasi pelayanan SIM Keliling Dusit Balikpapan, Jumat (30/12/2022) pagi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono, mengatakan lewat Jumat Curhat, program ini diharapkan membuat masyarakat semakin paham mekanisme pengurusan SIM maupun persoalan lain yang terkait lalu lintas.
“Kami ingin menyerap masukan dari masyarakat agar pelayanan bisa terus ditingkatkan,” kata Lukman Cahyono.
Disela giat, masyarakat pun mendapat penjelasan
mulai cara pembuatan SIM secara online, mekanisme pembayaran pajak kendaraan yang sudah mati hingga cara membayar denda serta tilang elektronik.
“Semua kami jelaskan dengan tuntas sehingga masyarakat tak lagi kebingungan ketika akan menggunakan layanan di Samsat Keliling Ditlantas Polda Kaltim,” jelas Lukman.
Selain persoalan SIM, Ditlantas Polda Kaltim juga menjelaskan mekanisme pengurusan saat warga mengalami kecelakaan lalu lintas, mekanisme klaim BPJS hingga tilang elektronik.
“Masyarakat pun ada yang bertanya mulai dari bagaimana cara pembuatan SIM secara online, Bagaimana Mekanisme pembayaran pajak kendaraan yang sudah mati selama 3 tahun. Apakah masih dapat diskon hingga cara membayar denda serta tilang elektronik,” tambahnya.
Selain itu juga, masyarakat mempertanyakan tentang apakah BPJS tidak menanggung kecelakaan hanya sakit saja, bagaimana kalau kita kita kecelakan tapi pakai BPJS bagaimana mekanismenya. Dan masih banyak lagi.(*/wan)















