BALIKPAPAN, lintasraya.com – Dua pria berinisial AS (27) dan R (44) diamankan Polresta Balikpapan. Mereka ditangkap karena memperjualbelikan delapan ekor burung dilindungi. Yakni burung kakak tua jambul kuning serta burung nuri.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri menjelaskan pengungkapan itu bermula saat petugas melakukan patroli cyber di media sosial Facebook. Kemudian mencurigai salah satu akun menjajakan burung dilindungi.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Zamhuri, Rabu (30/11/2022) sore.
Hewan itu didatangkan dari luar Balikpapan, di mana hewan itu akan dikirim kepada pembeli di Balikpapan. “Kemudian kami melakukan tindakan tegas, selain mengankan dua orang kami juga amankan burung-burung tersebut,” ujarnya.
Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Sementara kami titipkan ke BKSDA untuk memastikan bahwa satwa itu dalam keadaan baik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (jan)















