LINTASRAYA.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di depan tempat hiburan malam Crown Pub & KTV, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, Kapolresta Samarinda didampingi Kasat Reskrim dan jajaran, mengungkap bahwa korban bernama Dedy Indrajid Putra tewas setelah ditembak dengan senjata api jenis revolver oleh salah satu tersangka.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinatif dari tim Satreskrim. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan 10 tersangka dengan berbagai peran dalam peristiwa ini,” ujar Kapolresta.
Sepuluh tersangka tersebut berinisial AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35). Masing-masing berperan mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 pucuk senjata api revolver
21 butir amunisi aktif
5 selongsong peluru
4 proyektil (dua di TKP dan dua di tubuh korban)
1 unit mobil Wuling warna putih
2 unit sepeda motor (XMax hitam dan PCX merah)
Pakaian korban
Senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan ditemukan terkubur di area kebun wilayah Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Kapolresta menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan potensi tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kejadian ini menjadi perhatian serius kami. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Samarinda,” tegas Kapolresta.(*/Wan)















