PENAJAM, lintasraya.com – Kebijakan Pertamina yang mewajibkan pembelian BBM bersubsidi harus daftar dulu di aplikasi MyPertamina menuai polemik di masyarakat.
Banyak yang menilai, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan tersebut. Khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD PPU Sariman, Rabu (6/7/2022).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut hanya cocok diterapkan di perkotaan. Hal itu karena notabene masyarakat yang ada saat ini. Apalagi yang berada di perkampungan dengan profesi sebagai petani atau pekebun, tidak memiliki ponsel pintar.
Menurutnya, hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah bukan soal penerapan aplikasi tersebut, melainkan bagaimana memenuhi kebutuhan Solar masyarakat.
“Masyarakat di PPU mayoritas petani mana punya android, mau beli solar aja susah. Bagaimana kalau pakai aplikasi ini lagi,” tegasnya.

Anggota DPRD dapil Sepaku itu juga menyebut, regulasi tersebut tak bisa diterapkan sama rata keseluruh daerah.
Harusnya, pemerintah terlebih dahulu memastikan kesiapan solar dan jatah solar untuk tiap daerah mencukupi, sebelum membuat regulasi baru.
“Kalau di kota besar mungkin bisa. kalau di kampung tidak tepat di terapkan,” katanya.
Apalagi, persoalan kebutuhan Solar ini telah menjadi persoalan yang cukup pelik, sejak beberapa waktu terakhir. Kemudian, Jatah solar di Penajam Paser Utara itu sebenarnya cukup atau tidak, itu yang harus di cek.(*/ADV/wan)















