BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (46) di Balikpapan diringkus polisi.
AS ditangkap olehTim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan pada Selasa (29/11/2022) dini hari, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo mengatakan, selain pelaku, juga diamankan barang bukti tiga paket sabu siap edar seberat 3 gram.
Pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, tepatnya di sebuah indekos,” kata Bambang, Jumat (2/12/2022).
Polisi yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan penggerebekan dan mendapatkan AS.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, aparat tidak mendapati barang bukti. Namun, saat diperiksa dalam dompet berwarna pink milik AS, petugas menemukan tiga paket kristal bening.
“Beratnya tiga gram. Selanjutnya kami melakukan pengembangan kasus,”ungkap Bambang.
Kepada polisi, AS mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang di kawasan Jalan Martadinata.”Masih kami lakukan pengembangan terkait pengakuannya,” pungkas Bambang.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (jan)















