Sabtu, Februari 7, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

Khairul Mahsuri Dijatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

admin by admin
19 Oktober 2022
in KUKAR
44 3
0
Khairul Mahsuri Dijatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara.(Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

KUKAR, lintasraya.com – Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tenggarong, telah memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri dan mantan Camat Sebulu, M Iriyanto, beberapa waktu lalu.

Ditetapkannya, Khairul Mashuri sebagai terduga kasus pemalsuan dokumen. Menjadi sorotan bagi sebagian masyarakat. Terkait, jabatan yang masih diembannya sebagai Anggota DPRD Kukar. Hal tersebut ditanggapi Pengamat Hukum Asal Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andiri, SH, MH.

Wanita yang akrab disapa Orin ini menjelaskan, adanya jeratan kasus ke ranah hukum. Membuat Khairul Mashuri tak seharusnya menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.

“Kalau berdasarkan UU MD3. Bisa diberhentikan. Karena hal tersebut dianggap melanggar kode etik. Atau dijatuhi hukum ancaman 5 tahun dan/atau di atas 5 tahun penjara,” sebutnya, Rabu (19/10/2022) siang.

Sementara itu, Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan menyayangkan, hingga ditepapkannya sebagai terduga kasus tersebut, Khairul Mashuri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar. Seharusnya, lanjut dia, jabatan tersebut harus dicopot. Mengingat, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut telah melanggae kode etik.

“Apalagi Saat ini, Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Sudah seharusnya dicopot,” tegasnya.

Terpisah dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Khoirul, Agus Talis Joni menuturkan, fakta tersebut ialah kliennya tidak ada niat atau tidak melakukan secara bersama-sama untuk membuat surat atau memalsukan surat dokumen tanah. Bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk menandatanganinya. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi Daryono.

“Kami akan melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta persidangan. Karena ada pertimbangan yang tidak bersesuaian dan merugikan klien kami,” ucap Agus Talis Joni.

Ditambahkan pula Elia Hendra Wijaya yang mendampingi Agus Talis bahwa Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta persidangan namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap.

Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut.

“Namun ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut, secara fakta Khoirul menolak untuk bertanda tangan, orang yang menolak kenapa dianggap kerjasama,” pungkas Elia Hendra.(Wan)

Tags: kukar
admin

admin

Next Post
Residivis Ketangkap Bobol Rumah Warga Graha Indah

Residivis Ketangkap Bobol Rumah Warga Graha Indah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

3 Februari 2026
Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

3 Februari 2026
Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

2 Februari 2026
Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

2 Februari 2026

Recommended

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

3 Februari 2026
510
Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

3 Februari 2026
505
Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

2 Februari 2026
502
Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

2 Februari 2026
503
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat