Sabtu, Februari 7, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

Koordinasi Peran KIM, Diskominfo Kukar Sambangi Kementerian Kominfo RI

admin by admin
30 Mei 2022
in KUKAR
47 0
0
Koordinasi Peran KIM, Diskominfo Kukar Sambangi Kementerian Kominfo RI

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara saat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kominfo RI pada, Senin (30/5/22).

Share on FacebookShare on Twitter

KUKAR, lintasraya.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kominfo RI pada, Senin (30/5/22).

Kunjungan tim Diskominfo Kukar tersebut untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait peran KIM daerah sebagai mitra kerja diseminasi informasi.

Tim Diskominfo Kukar dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Ahmad Rianto didampingi Sub Koordinator Sumber Daya Komunikasi Publik Hermawan dan staf Heriyanto. Tim Kukar diterima oleh
Sub Koordinator Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Helmi Hafid di Kantor Kementrian Kominfo Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut Helmi Hafid menyampaikan, bahwa Kemen Komifo RI saat ini terus mengembangkan Kolompok Informasi Masyarakat (KIM). Dijelaskannya bahwa pihak Kementerian telah menyalurkan barbagai sarana komunikasi kepada ribuan KIM yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Peran KIM tidak jauh berbeda dengan Kelompok pendengar, pembaca, dan pemirsa (Kelompencapir) pada masa Orde Baru dulu. Bedanya, keberadaan Kelompencapir merupakan bentukan pemerintah, sementara KIM tumbuh dari kalangan masyarakat sendiri. Oleh karena itu, keberadaan KIM perlu ditunjang dan diberi perhatian oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, KIM berperan meneruskan informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Selain itu KIM juga berfungsi menyerap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah. Ditekankannya bahwa KIM memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi yang postif.

Diingatkan oleh Helmi Hafid bahwa Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Pemerintah Daerah melalui Diskominfo memiliki peran yang sama untuk melakukan pembinaan kepada KIM.

Kepala Bidang PKP Kominfo Kukar Ahmad Rianto menyampaikan adanya fenomena salah persepsi yang berkembang di masyarakat tentang pembentukan KIM, hoaks baik misinformasi ataupun disinformasi.

“Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui diseminasi (penyebarluasan) informasi oleh pihak Pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Sub Koordinator SDKP Kukar Hermawan bahwa Kelompok Informasi Masyarakat adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

“KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama, mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan,” ungkap Hermawan.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat ataupun Daerah berkewajiban melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Dalam produk hukum tersebut sarana dan prasarana atau wahana diseminasi informasi meliputi pertama, media massa seperti surat kabar, majalah, tabloid, radio dan televisi baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun melalui kemitraan dengan pihak swasta pengelola media.

Kedua adalah media digital seperti media online dan media sosial, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun perorangan, badan usaha maupun komunitas. Ketiga adalah media tradisional seperti kesenian rakyat, pentas budaya, pertunjukan rakyat, dan sebagainya.

Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa diseminasi informasi publik merupakan kewajiban yang melekat pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan seluruh unsurnya dengan melibatkan seluruh potensi yang ada ditengah masyarakat.

Arah dari diseminasi informasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi. Diseminasi informasi juga bertujuan untuk memenuhi hak publik/masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, cepat dan mudah diakses.(*)

Tags: kukar
admin

admin

Next Post
Miliki 2 Kg Sabu, ABH Terancam Penjara Seumur Hidup

Miliki 2 Kg Sabu, ABH Terancam Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

3 Februari 2026
Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

3 Februari 2026
Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

2 Februari 2026
Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

2 Februari 2026

Recommended

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

3 Februari 2026
510
Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

3 Februari 2026
505
Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

2 Februari 2026
502
Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

2 Februari 2026
503
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat