LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring ke Paras agen dan pangkalan LPG.
Kepala Bidang Perdagangan KUKMPRINDAG PPU, Marlina, mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas jual beli gas melon (LPG 3 kg).
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama terkait harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya (06/10/2024) saat dihubungi.
Selain itu, Marlina menambahkan Dinas KUKM Perindag juga melaksanakan operasi pasar di seluruh kecamatan di PPU, Agar memudahkan masyarakat untuk mendapatkan gas melon dengan harga yang sesuai dari distributor resmi.
Lanjut Marlina menyampaikan pihaknya akan memberikan pengawasan ketat kepada para agen pemilik pangkalan yang menjual gas melon di atas HET.
“Jika ditemukan akan diindikasikan pelanggaran, laporan akan segera diteruskan kepada pihak Pertamina untuk ditindaklanjut,” ucapnya.
“Pengawasan ini tidak hanya dilakukan dinas. tetapi juga dikoordinasikan dengan seluruh pihak baik camat, Para lurah, kepala desa, hingga ketua RT ikut dilibatkan agar seluruh agen pangkalan gas melon menjual dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*/ADV/DiskominfoPPU/wan)