LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Kamis (17/10/2024) di Aula Kantor Bupati PPU.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM dan masyarakat PPU mengenai pentingnya melindungi hasil kreativitas mereka melalui pendaftaran HKI.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin, dalam sambutannya menyatakan bahwa HKI memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis HKI yang diatur meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator, untuk sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI,” kata Sodikin. Ia menekankan bahwa perlindungan ini penting agar ide-ide kreatif yang dihasilkan tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Lebih lanjut, Sodikin menyampaikan bahwa Pemkab PPU akan berupaya untuk memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar para pelaku usaha di PPU tidak menghadapi hambatan birokrasi. “Dengan memiliki HKI yang kuat, para pencipta dapat mengamankan hasil kreativitas mereka dan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang mengacu pada berbagai undang-undang terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tur Wahyu menyebutkan bahwa kreativitas warga PPU berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif, yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, produk inovatif yang dihasilkan oleh masyarakat harus dilindungi secara hukum agar hak para inovator terjamin.
“Kekayaan intelektual adalah hak yang memungkinkan pemiliknya menikmati manfaat ekonomi atas hasil kreativitasnya. Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, individu maupun kelompok dapat melindungi karya mereka dari penggunaan yang tidak sah,” jelasnya.
Tur Wahyu menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat, pelaku usaha, dan inovator di PPU untuk mendaftarkan hak cipta, paten, desain industri, atau indikasi geografis atas produk mereka. Dengan perlindungan hukum yang memadai, kreativitas masyarakat dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Penutup acara tersebut menekankan bahwa HKI bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama di sektor UMKM. Pemkab PPU berharap, setelah sosialisasi ini, para pelaku UMKM dan inovator semakin memahami pentingnya melindungi hasil kreativitas mereka dan secara aktif mendaftarkan HKI atas produk atau inovasi yang mereka ciptakan.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















