LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan meringankan beban masyarakat, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2019 hingga 2023.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program relaksasi denda yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 September 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melunasi tunggakan pokok PBB tanpa harus membayar denda keterlambatan. “Kami memperpanjang program ini agar lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkannya. Dengan melunasi PBB sebelum atau pada 31 Oktober, seluruh denda otomatis dihapus,” ujar Idham, Kamis (3/10/2024).
Program penghapusan denda ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka, sekaligus mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang langsung dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan, seperti perbaikan jalan, pembangunan drainase, layanan kesehatan, dan seragam sekolah gratis. Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak, kami bisa terus meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur kota,” jelas Idham.
Melalui kebijakan ini, BPPDRD berharap dapat mempercepat pelunasan tunggakan pajak yang masih ada, mengurangi beban administratif, serta mempercepat arus masuk pendapatan daerah. Dengan demikian, pemerintah kota dapat lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, BPPDRD Balikpapan menyediakan berbagai saluran pembayaran yang fleksibel. Warga dapat membayar PBB melalui bank lokal seperti Bank Altim, serta di tempat-tempat lain yang memiliki fasilitas pembayaran pajak, seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan. Selain itu, tersedia juga metode pembayaran elektronik, termasuk QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Layanan Elektronik (LE), yang memungkinkan WP melakukan transaksi dengan cepat dan aman.
“Berbagai saluran pembayaran ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat melunasi kewajiban mereka tanpa harus khawatir tentang lokasi atau metode pembayaran,” tambah Idham.
Menurut Idham, masih banyak warga yang belum mengetahui sepenuhnya tentang mekanisme penghapusan denda PBB. Oleh karena itu, BPPDRD Balikpapan gencar menyebarluaskan informasi terkait program ini melalui berbagai kanal komunikasi. “Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, terutama bagi yang sering lupa atau baru ingat ketika mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan informasi yang tepat dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Idham juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Balikpapan. Dengan pajak yang terkumpul, pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi warga.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda dan sekaligus berkontribusi untuk kota yang lebih baik,” tutup Idham.(*/ADV/diskominfo Balikpapan)















