Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home BALIKPAPAN

Mau Bebas Denda PBB ? Lunasi Tunggakan  Sebelum 31 Oktober 2024

admin by admin
3 Oktober 2024
in BALIKPAPAN
46 0
0
Gebyar Pajak PBB Balikpapan, Kesempatan Umrah Bagi Warga Taat Pajak

Idham.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan meringankan beban masyarakat, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2019 hingga 2023.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program relaksasi denda yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 September 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melunasi tunggakan pokok PBB tanpa harus membayar denda keterlambatan. “Kami memperpanjang program ini agar lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkannya. Dengan melunasi PBB sebelum atau pada 31 Oktober, seluruh denda otomatis dihapus,” ujar Idham, Kamis (3/10/2024).

Program penghapusan denda ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka, sekaligus mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang langsung dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan, seperti perbaikan jalan, pembangunan drainase, layanan kesehatan, dan seragam sekolah gratis. Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak, kami bisa terus meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur kota,” jelas Idham.

Melalui kebijakan ini, BPPDRD berharap dapat mempercepat pelunasan tunggakan pajak yang masih ada, mengurangi beban administratif, serta mempercepat arus masuk pendapatan daerah. Dengan demikian, pemerintah kota dapat lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, BPPDRD Balikpapan menyediakan berbagai saluran pembayaran yang fleksibel. Warga dapat membayar PBB melalui bank lokal seperti Bank Altim, serta di tempat-tempat lain yang memiliki fasilitas pembayaran pajak, seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan. Selain itu, tersedia juga metode pembayaran elektronik, termasuk QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Layanan Elektronik (LE), yang memungkinkan WP melakukan transaksi dengan cepat dan aman.

“Berbagai saluran pembayaran ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat melunasi kewajiban mereka tanpa harus khawatir tentang lokasi atau metode pembayaran,” tambah Idham.

Menurut Idham, masih banyak warga yang belum mengetahui sepenuhnya tentang mekanisme penghapusan denda PBB. Oleh karena itu, BPPDRD Balikpapan gencar menyebarluaskan informasi terkait program ini melalui berbagai kanal komunikasi. “Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, terutama bagi yang sering lupa atau baru ingat ketika mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan informasi yang tepat dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Idham juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Balikpapan. Dengan pajak yang terkumpul, pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi warga.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda dan sekaligus berkontribusi untuk kota yang lebih baik,” tutup Idham.(*/ADV/diskominfo Balikpapan)

Tags: diskominfo Balikpapan
admin

admin

Next Post
PPU Terima Kunker Diskominfo Barito Kuala

PPU Terima Kunker Diskominfo Barito Kuala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

25 Mei 2026
Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

25 Mei 2026
Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

22 Mei 2026
Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

22 Mei 2026

Recommended

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

25 Mei 2026
504
Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

25 Mei 2026
503
Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

22 Mei 2026
508
Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

22 Mei 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat