Lintasraya.com, PASER – Dua pria berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang merupakan oknum warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk aparat kepolisian setelah nekat menjual barang hasil curian di Facebook belum lama ini.
Sebelumnya MAFR dan IM berhasil melakukan aksi pencurian di sebuah rumah mebel Desa Jone, Tanah Grogot pada Minggu (23/4) lalu, sekira pukul 03.00 Wita.
Di mebel tersebut keduanya mengambil satu unit mesin ketam merk maktec warna orange, satu unit mesin gerinda merk maktec warna orange dan satu unit bor ketam merk maktec warna orange.
“Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan ke Polres Paser pada Senin (24/4) sekira pukul 08.00 Wita. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (26/4).
Di tengah penyelidikan, aparat mendapat informasi dari korban bahwa bahwa barang-barang miliknya yang hilang ada diposting di Facebook oleh seseorang. Setelahnya korban bersama aparat mengajak ketemuan untuk membeli barang tersebut.
“Setelah sepakat untuk ketemu, anggota mendatangi dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Selanjutnya para tersangka dan barang dan di bawa ke Mako Polres Paser untuk diperoses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jan)















