LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) akan menerapkan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025.
Kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengungkapkan bahwa penerapan skema opsen pajak kendaraan ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp250-270 miliar. Angka ini melonjak dibandingkan target sebelumnya yang hanya Rp200 miliar.
“Dengan skema ini, pembayaran pajak kendaraan akan lebih cepat masuk ke kas daerah. Sebelumnya, mekanisme bagi hasil dengan provinsi membutuhkan waktu lebih lama karena dilakukan per triwulan. Sekarang, setiap pembayaran STNK akan langsung masuk ke kas kota,” jelas Idham Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan, pertumbuhan jumlah kendaraan di Balikpapan juga menjadi faktor utama dalam peningkatan potensi penerimaan pajak daerah.
Diharapkan, dengan meningkatnya jumlah kendaraan roda dua dan roda empat, pendapatan dari PKB dan BBNKB bisa bertambah sekitar Rp60 – 70 miliar.
BPPDRD Balikpapan menargetkan pendapatan pajak kendaraan bisa mencapai Rp300 miliar pada 2025, asalkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat.
“Kami optimis target ini bisa tercapai karena jumlah kendaraan yang terdaftar di Balikpapan terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemilik kendaraan dengan pelat luar Kalimantan Timur (KT) untuk melakukan mutasi ke pelat KT.
Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menguntungkan pemilik kendaraan karena tarif pajak kendaraan di Kaltim merupakan yang terendah di Indonesia.
“Pemilik kendaraan dengan pelat luar KT bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah jika mereka mendaftarkan kendaraannya di Balikpapan. Ini adalah keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/Fred)















