LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Penganiayaan yang dialami Jurnalis Balikpapan Pos Moeso Novianto pada Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan menemui titik terang. Insiden ini melibatkan seorang pria berinisial J yang belakangan diketahui sebagai anggota Satbrimob Polda Kaltim.
Kabid Humas Poldq Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap jurnalis di Balikpapan tersebut adalah anggota polisi yang bertugas di Satbrimob Polda Kaltim. Menurutnya kedua belah pihak telah berdamai.
“Alhamdulillah, di bulan Ramadan ini Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Pengampun. Korban dan pelaku telah sepakat berdamai. Namun, proses hukum terhadap J akan tetap berjalan melalui Propam Polda Kaltim,” kata Yuliyanto, Jumat (21/3/2025).
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan anggoya Polda Kaltim terhadap Jurnalis Balikpapan Pos Moeso Novianto yang tengah menjalani tugas peliputan di PN Balikpapan.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian menegaskan kekerasan terhadap jurnalis Moeso tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oknum polisi tersebut bukan saja mencoreng citra institusi kepolisian tapi juga menghianati undang-undang yang menempatkan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Jurnalis, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki hak konstitusional menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi dan kekeran,” kata Erik, Sabtu (22/3/2025).
AJI Balikpapan, lanjut Erik, mendesak Polda Kaltim segera mengambil Tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam penganiayaan ini.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, agar kejadian serupa tak terulang lagi pada masa depan,” tegas dia.
AJI Balikpapan juga meminta kepolisian untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Meski berujung damai, lanjut Erik, kasus ini tidak boleh dianggap selesai begitu saja. Sebab kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk Bersatu dan menolak segala bentuk kekerasn terhadap jurnalis dan mengawal kebebasn pers,” tutup dia.
Peristiwa kekerasan yang dialami jurnalis Moeso tersebut bermula ketika korban tengah meliput sidang vonis kasus dugaan pencabulan terhadap atlet di bawah umur dengan terdakwa seorang pelatih. Sidang kemudian ditunda hingga Senin (24/3/2025), Moeso pun keluar menuju area parkir motor bersama satu jurnalis lainnya.
Tiba-tiba terdakwa kasus pencabulan berteriak, “Kamu Moeso kan?” Moese yang bingung pun menjawab, “ya, kenapa?” Tak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar mendekati Moeso dan menuduhnya telah memukul adiknya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” ujar pria tersebut. Moeso pun membantah tuduhan itu, namun tiba tiba pria tersebut menyerang Moese dengan meludahi wajah Moeso. Moeso yang terkejut langsung membalas dengan meludah.
Situasi itu membuat kondisi kian memanas, hingga pria tak dikenal itu memukul pipi kiri Moeso dan memiting lehernya sambil berkata, “Mau mati kamu?”
Keributan akhirnya dilerai oleh sejumlah orang di lokasi. Moeso yang mengalami lebam di pipi kiri segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan. (*)