LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044. Upaya ini dilakukan guna menyesuaikan tata ruang kota dengan statusnya sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, RTRW Balikpapan diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 yang mencakup rencana tata ruang hingga tahun 2032. Namun, dengan penetapan IKN dan perkembangan terbaru, tata ruang yang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini menjadi penting setelah ditetapkannya IKN. “Balikpapan diarahkan sebagai super hub ekonomi dalam pengembangan IKN, termasuk di sektor industri farmasi, petrokimia, dan energi terbarukan,” jelas Muhaimin belum lama ini.
Sebagai super hub, Balikpapan diharapkan mampu memperkuat perannya dalam sektor logistik, perdagangan, dan jasa. Selain itu, penyediaan fasilitas umum, sosial, dan utilitas yang memadai juga menjadi prioritas untuk mendukung pertumbuhan penduduk, termasuk kebutuhan akan air minum.
Muhaimin juga menekankan bahwa komposisi tata ruang di Balikpapan akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya mengacu pada komposisi 60 persen untuk area pembangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH), ke depan akan ada penyesuaian signifikan. “Dengan adanya Ibu Kota Nusantara, kebutuhan ruang di Balikpapan juga semakin besar,” tambahnya.
Salah satu perubahan yang disebutkan adalah penggantian istilah pada beberapa elemen tata ruang, seperti perubahan “Hutan Kota” menjadi “Rimba Kota”. Perubahan-perubahan ini mencerminkan adaptasi teknis yang diperlukan untuk mendukung peran Balikpapan dalam konteks IKN.
Dengan revisi RTRW ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat lebih efektif dalam mendukung pengembangan IKN dan memastikan tata ruang yang ada mampu mengakomodasi pertumbuhan dan perubahan yang terjadi.(*/ADV/San)