BONTANG, lintasraya.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 4 lokasi berbeda di kota Bontang berhasil diringkus oleh Tim Gabungan dari Tim Rajawali Sat reskrim Polres Bontang bersama, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan.
Adalah DAA (33), ditangkap di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang pada Minggu (9/10/2022) pukul 16. Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, pengungkapan aksi kejahatan DAA berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk ke Polres Bontang.
Diantaranya kejadian di Jalan Flores, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, Kota Bontang, di Taman HOP 6 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, di Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat, dan di parkiran motor depan Bontang Post Jalan Pattimura, Bontang Utara.
Di Jalan Flores, pelaku beraksi pada Kamis, 16 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wita. Saat itu dia mengambi satu unit sepeda motor Honda KT-2983-DY.
Motor tersebut awalnya diparkir dan Korban berangkat kerja bersama temannya. Nanun, saat pulang kerja, korban tidak lagi mendapati kendaraannya di lokasi parkir.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7.000.000 dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Bontang,” kata Iptu Yohanes, Selasa (11/10/2022).
Kemudian di Taman HOP 6, pelaku beraksi pada Kamis, 15 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wita. Dia mengambil sepeda Motor Yamaha KT 5592 DN. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 dan melaporkan ke Polres Bontang.
Selanjutnya di Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan. Pelaku beraksi pada Jumat, 9 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita. Di sana pelaku menggasak Honda Kharisma KT KT 4631 DO. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 9.000.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
“Terakhir pelaku mengambil Motor Yamaha Jupiter Z KT 5876 DM yang terparkir di parkiran depan Bontang Post Jalan Pattimura, Api-Api. Atas kejadian tersebur Korban mengalami kerugian Rp 10.000.000 dan melapor ke Polres Bontang,” ungkapnya.
Dari Penangkapan DAA, aparat berhasil mengamankan barang bukti motor hasil kejahatannya.
Diamankan juga 2 buah kunci T rakitan, 9 buah kunci duplikat,1 buah kikir, 4 buah kunci pas, 1 lembar kertas lelang palsu, 1 pasang plat nomor palsu untuk motor curian, dan 1 buah stempel palsu Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” Pungkas Iptu Yohanes. (jan)















