Lintasraya.com, BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini pria berisial F (39) diamankan, dengan barang bukti satu kilogram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya menjelaskan, anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap terduga pelaku di Jalan Poros Samarinda-Bontang, KM 44 RT 3 Dusun Madu, Desa Badak Mekar, Muara badak, Kukar, Jumat (16/6/2023), sekitar pukul 13.10 Wita.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan kemudian mengamankan F dan dilakukan penggeledahan,” kata AKBP Yusep, Sabtu (17/6/2023).

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1.014,93 gram.
“Kalau dikonversikan kedalam kilogram yakni sekitar satu kilogram,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Bontang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (jan)