BALIKPAPAN, lintasraya.com – Minggu, 12 juni 2022 sekira pukul 21.30 Wita, jajaran Polsek Balikpapan Barat kembali berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,60 gram. Barang tersebut disita dari seorang tersangka berinisial HE (39).
Pengungkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah kawasan Jalan Pandansari, Margasari Balikpapan Barat. Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan pada salah satu rumah.
Saat dicek dalam rumah tersebut terdapat orang yang dicurigai berinisial HE. Selanjutnya dilakukan pengecekan barang, pakaian, badan serta area dalam kamar.
“Saat dicek, diteruskan satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh plastik flip bening berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,60 gram,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, Senin (13/6/2022).
Barang bukti lainnya, satu buah sedotan sendok takar sabu dan 27 buah plastik flip bening kosong. Barang-barang tersebut diakui oleh pelaku merupakan miliknya.
“Dari pengakuannya barang didapat dari seorang perantara saat dia membeli barang dari seorang berinisial JM,” ungkap Djoko.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsekta Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku juga dilakukan tes urin dengan hasil rujukan positif,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (jan)















