BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pemkot Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menjalin nota kesepakatan. Tentang sinergi pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Kepala Kejari Kota Balikpapan Ardiansyah. Berlangsung di Aula Balai Kota, Senin (13/6/2022).
Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah mengatakan, nota kesepakatan ini berkaitan dengan pendampingan hukum yang diberikan Kejari kepada Pemkot Balikpapan.
Pendampingan hukum tersebut andai ada permasalahan hukum berkaitan dengan aset maupun hal lainnya, Pemkot Balikpapan bisa menyerahkan kuasa kepada Kejari.
“Jadi jika ada permasalahan di masing-masing OPD, bisa kita Wakilkan. Kita ada bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pelayanan hukum,” kata Ardiansyah.
Dalam pendampingan hukum, nantinya Kejari akan menunjuk pengacara negara. Selain itu pendampingan tidak hanya saat berada di dalam pengadilan. Di luar pengadilan pun Kejari melalui pengacara negara punya hak mewakili pemkot.
“Bantuan hukum ini misalnya pemkot didugat, dengan menyerahkan kuasa kami bisa mendampingi. Di luar maupun di dalam pengadilan. Bisa berkoordinasi dengan Polres untuk tindakan penegakkan hukum,” ucapnya.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berharap, terjalinnya nota kesepakatan ini, Kejari Balikpapan bisa membantu Pemkot dalam permasalahan hukum. Terutama terkait aset.
“Semoga pemkot Balikpapan bisa terbantukan. Artinya kami berpikir jika itu punya masyarakat akan kami berikan sepanjang haknya, kalau bukan haknya kami selaku Pemkot bisa mengamankan aset dari Pemkot Balikpapan,” tuturnya.
Rahmad juga berharap dengan adanya nota kesepakatan ini mampu membantu mengembalikan aset-aset yang dimiliki pemkot Balikpapan. Dan berharap bisa mendatangkan manfaat untuk semuanya.
“Karena tujuannya sangat baik dan mengurangi beban dengan urusan-urusan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (jan)