LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Kota Balikpapan akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap modus para pelaku yang diduga berulang kali mengantre di SPBU untuk menguras solar subsidi dan menjualnya kembali demi meraup keuntungan besar.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Polresta Balikpapan, Rabu (13/5/2026). Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan Unit Tipiter Satreskrim bersama jajaran Polsek.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kota Balikpapan,” ujar Jerrold.
Pengungkapan kasus bermula di kawasan Jalan Akses TPK Kariangau KM 13, Balikpapan Utara, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.11 Wita. Polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial EH, MW (43), dan MJ (66). Nama terakhir diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik armada truk yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit truk roda enam, 27 jirigen berisi sekitar 480 liter biosolar subsidi, sembilan jirigen kosong, serta empat barcode fuel card MyPertamina.
Jerrold menjelaskan para pelaku menggunakan modus antre berkali-kali di SPBU KM 13 dengan memanfaatkan barcode MyPertamina. Setelah kendaraan terisi biosolar, isi tangki kemudian disedot kembali ke jirigen agar truk dapat kembali mengantre untuk mendapatkan solar subsidi berikutnya.
“Setelah mendapat BBM subsidi, solar tersebut disedot dari tangki kendaraan. Setelah kosong, kendaraan kembali mengantre lagi untuk mengisi biosolar,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengganti pelat nomor kendaraan dan memakai QR code MyPertamina milik pihak lain agar tidak terdeteksi saat melakukan pengisian berulang.
Polisi menyebut tersangka EH dan MW tertangkap tangan saat membawa 27 jirigen biosolar menggunakan truk. Dari hasil pengembangan, biosolar subsidi itu kemudian diserahkan kepada tersangka MJ untuk dijual kembali di kios miliknya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 12, Balikpapan Utara.
“Tersangka MJ mempekerjakan EH dan MW untuk mengantre dan mengetap biosolar subsidi dengan upah Rp170 ribu jika berhasil mendapatkan BBM dan Rp50 ribu per hari apabila tidak mendapatkan,” kata Jerrold.
Solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter. Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp5.200 per liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak April 2025 dengan keuntungan rata-rata Rp60 juta hingga Rp70 juta setiap bulan.
“Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh tersangka sebelum ditangkap mencapai sekitar Rp700 juta sampai Rp800 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*/san)














