LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memfokuskan penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan sektor kesehatan dan pelayanan publik pada tahun 2026.
Salah satu regulasi yang menjadi prioritas adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tinggal menunggu proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan Raperda KTR di tingkat DPRD sebenarnya telah rampung.
“Perda KTR itu prioritas karena prosesnya sebenarnya sudah selesai. Tinggal fasilitasi di Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Bapemperda juga mempercepat penyelesaian Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang sebelumnya sempat tertunda lantaran menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum.
Menurut Andi, substansi regulasi tersebut kini telah dinyatakan final dalam tahapan pembahasan dan hanya menunggu proses harmonisasi bersama pemerintah provinsi.
“Informasinya sudah final dan clear di tingkat pembahasan. Tinggal harmonisasi bersamaan dengan fasilitasi ke pemerintah provinsi,” katanya.
Tak hanya dua regulasi tersebut, DPRD Balikpapan juga melanjutkan pembahasan Perda terkait Perumda Manuntung Sukses yang sebelumnya tertunda akibat proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Andi menjelaskan, penyusunan sebuah peraturan daerah harus melalui sejumlah tahapan mulai dari kajian awal, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurutnya, Propemperda menjadi instrumen untuk menentukan skala prioritas pembahasan seluruh usulan regulasi, baik yang berasal dari pihak eksekutif maupun legislatif.
“Propemperda itu untuk menentukan prioritas dari seluruh usulan perda yang akan dibahas,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Bapemperda menargetkan realisasi pembahasan perda mencapai 75 hingga 80 persen dari total program yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, ia mengakui pembahasan perda tahun ini dilakukan dengan penyesuaian anggaran akibat kebijakan efisiensi. Anggaran yang tersedia kini lebih difokuskan untuk kebutuhan rapat dan operasional dasar pembahasan regulasi.
“Sekarang sudah efisiensi, jadi anggaran yang ada lebih untuk kebutuhan rapat saja,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















