Selasa, November 4, 2025
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home BALIKPAPAN

Sabu Seharga 4,5 Miliar Gagal Edar

admin by admin
5 November 2021
in BALIKPAPAN, DAERAH, HUKUM & KRIMINAL
48 2
0
Sabu Seharga 4,5 Miliar Gagal Edar

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar pers rilis bersama awak media.

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan dua orang pria berinisial RB (27) dan HU (30).

Keduanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kedapatan memilik narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, penangkapan dua tersangka terjadi pada Rabu (3/11) malam. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Mayjend Sutoyo.

“Saat digeledah, RB menyembunyikan sabu seberat 0,44 gram di dalam kemasan rokok,” kata Thirdy saat pers rilis, Jumat (5/11).

Kemudian RB dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, ia mengakui masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Strat VI, Balikpapan Utara.

Saat digeledah, anggota kepolisian menemukan barang bukti tambahan sebanyak 26 paket sabu dari kontrakan RB.

RB mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya yakni HU yang bermukim di Jalan Sultan Hasanudin, kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Selanjutnya petugas di lapangan menangkap HU di rumahnya,” ungkap Thirdy.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian sabu sebanyak 3,1 kilogram dengan nilai sekira Rp 4,5 miliar. HU mengaku Barang diketahui berasal dari Samarinda.

“Didatangkan dari Samarinda. Pemilik saat ini statusnya masih buron,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahum 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*/wan)

Tags: balikpapan
admin

admin

Next Post
UU HPP Diresmikan Jokowi, Publik Diharapkan Cermati Waktu Berlakunya

UU HPP Diresmikan Jokowi, Publik Diharapkan Cermati Waktu Berlakunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1

Datangkan Dewa 19 dan 500 Bikers, HDCI Kasih ‘Menyala’ Balikpapan di Event Akbar Akhir Tahun

3 November 2025

DPRD Gandeng Mahasiswa Mulia Jadi Mitra Pembangunan

3 November 2025
DPRD Balikpapan Targetkan Rampungkan 10 Raperda Hingga Akhir 2025

DPRD Balikpapan Targetkan Rampungkan 10 Raperda Hingga Akhir 2025

3 November 2025
Najib Minta Pengelolaan Komdes KMP Dilakukan Secara Hati-Hati dan Transparan

Najib Minta Pengelolaan Komdes KMP Dilakukan Secara Hati-Hati dan Transparan

3 November 2025

Recommended

Datangkan Dewa 19 dan 500 Bikers, HDCI Kasih ‘Menyala’ Balikpapan di Event Akbar Akhir Tahun

3 November 2025
511

DPRD Gandeng Mahasiswa Mulia Jadi Mitra Pembangunan

3 November 2025
503
DPRD Balikpapan Targetkan Rampungkan 10 Raperda Hingga Akhir 2025

DPRD Balikpapan Targetkan Rampungkan 10 Raperda Hingga Akhir 2025

3 November 2025
502
Najib Minta Pengelolaan Komdes KMP Dilakukan Secara Hati-Hati dan Transparan

Najib Minta Pengelolaan Komdes KMP Dilakukan Secara Hati-Hati dan Transparan

3 November 2025
502
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat