BALIKPAPAN, lintasraya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan dua orang pria berinisial RB (27) dan HU (30).
Keduanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kedapatan memilik narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, penangkapan dua tersangka terjadi pada Rabu (3/11) malam. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Mayjend Sutoyo.
“Saat digeledah, RB menyembunyikan sabu seberat 0,44 gram di dalam kemasan rokok,” kata Thirdy saat pers rilis, Jumat (5/11).
Kemudian RB dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, ia mengakui masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Strat VI, Balikpapan Utara.
Saat digeledah, anggota kepolisian menemukan barang bukti tambahan sebanyak 26 paket sabu dari kontrakan RB.
RB mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya yakni HU yang bermukim di Jalan Sultan Hasanudin, kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Selanjutnya petugas di lapangan menangkap HU di rumahnya,” ungkap Thirdy.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian sabu sebanyak 3,1 kilogram dengan nilai sekira Rp 4,5 miliar. HU mengaku Barang diketahui berasal dari Samarinda.
“Didatangkan dari Samarinda. Pemilik saat ini statusnya masih buron,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahum 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*/wan)
			














                                    