Lintasraya.com, PASER – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil membekuk seorang pria berinisial I (50), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada, Senin (5/6/2023).
Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa 14 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti sabu berat total 5,46 gram. Barang bukti lainnya satu buah tempat senter warna hijau, satu bendel plastik klip kosong, satu buah tisu warna putih, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 4.240.000,” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, Rabu (7/6/2023).
Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa di salah satu penginapan di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu berbagai macam ukuran dan berat di atas Kasur dan barang bukti lainnya.
“Karena terbukti, tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jan)















