Lintasraya.com, KUBAR – Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang tersangka berinisial HP (38) diamankan di lobby salah penginapan di Kampung Muara Tae, Jempang, Kutai Barat, Minggu (7/5/2023).
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu poket narkotika jenis shabu-sabu yang di bungkus plastik klip warna putih bening dengan berat 6,7 gram,” kata Kapolres Kubar AKBP Heri.
Dia melanjutkan, pelaku memang sudah menjadi incaran anggota di lapangan. Setiap gerak geriknya telah diikuti anggota hingga ke lokasi penginapan dan terjadilah penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jan)















