PASER, lintasraya.com – Pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) berinisial AY (24) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S alias A (34) di salah satu Kafe karaoke di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Sabtu malam (11/6/2022).
Akibatnya korban mengalami luka serius pada bagian kepala. Dia pun harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi mengatakan, jauh sebelumnya korban pernah dianiaya oleh pelaku di lokasi yang sama. Saat itu berujung damai lantaran korban dijanjikan akan diberi sejumlah uang untuk biaya pengobatan sebagai ganti rugi.
Namun janji tersebut tidak ditepati. Hingga akhirnya korban dan pelaku kembali bertemu di tempat yang sama pada Sabtu malam (11/6/2022).
Korban pun langsung menagih uang perawatan yang pernah dijanjikannya. Entah kenapa, keduanya terlibat cekcok hebat hingga kursi plastik melayang ke kepala korban dan mengakibatkan luka pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.
“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya untuk menjalani perawatan,” kata Supriyadi, Kamis (16/6/2022).
Mendapat informasi kejadian tersebut, polisi pun berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di sana polisi meminta keterangan dari sejumlag saksi.
“Usai mendapatkan keterangan dari saksi, pelaku diketahui berada di Desa Senaken. Anggota ke sana dan melihat pelaku sedang melintas di Jalan Desa Senaken. Saat itu pelaku langsung diamankan,” ungkap Supriyadi.
Saat kejadian, lanjut Supriyadi, pelaku kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras). Sehingga ia tersulut emosi dan seketika menganiaya korban dengan menghantamkan kursi plastik di kepalanya.
“Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan dan kembali ke rumahnya. Namun belum dapat dimintai keterangan,” pungkasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti kursi plastik yang digunakan pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jan)















