Lintasraya.com, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Sebanyak satu ton lebih solar diamankan sebagai barang bukti, yang disita dari tiga orang pelaku, yakni R (21), RI (51), dan HA (56).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya memgatakan, pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim pada Kamis, 4 Mei 2023 lalau, sekura pukul 14.53 Wita.
“Ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken,” kata Yusep Dwi Prastiya, Senin (8/5/2023).
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Ketiga pelaku masih dalam perikanan. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali ke penadah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah mendekam di balim jeruji besi Mapolres Bontang dan terancam maksimal enam tahun penjara.
“Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya. (jan)















