SAMARINDA, lintasraya.com – Secara arti, transgender ialah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Orang transgender juga terkadang disebut sebagai orang transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari satu seks ke seks lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kepala Bidang (Kabid) Adminduk Sulekan menyatakan, transgender merupakan kategori penduduk rentan. Mereka tidak menjadi pengecualian dalam pendataan kependudukan.
Seperti yang tertuang di dalam KMK 807 Tahun 2018, dimana konsep gender diartikan sebagai peran dan status yang melekat pada laki-laki dan perempuan berdasarkan konstruksi sosial budaya dan struktur yang ada di masyarakat.
“Dimana transgender sendiri termasuk penduduk rentan, tentu kita tetap melakukan pendataan kepada mereka,”ungkap Sulekan.
Jika transgender tersebut telah melakukan operasi kelamin dan mendapatkan surat keputusan pengadilan, maka jenis kelaminnya di data dapat diubah.
“Jadi misalnya transgender ini hanya bentuk fisiknya saja, tetapi belum operasi, tetapi kita data sesuai yang di awal. Kecuali dia sudah melakukan operasi dan itu ada surat keputusan dari pengadilan,” lanjutnya.
Secara umum, pihaknya menyatakan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan hak yang salam dalam pendataan adminduk.
“Kita inginnya masyarakat kita itu semua sama mendapatkan haknya. Biasanya mereka malu-malu, jadi kita berkoordinasi dengan kelompok atau perkumpulan itu baru kita melakukan pendataan,” tutupnya.(HLD)















