Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

Distransnaker Kukar Ingatkan Pengusaha Untuk Bayar THR Lebih Awal

admin by admin
25 Maret 2024
in KUKAR
46 0
0
Distransnaker Kukar Ingatkan Pengusaha Untuk Bayar THR Lebih Awal

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.

Share on FacebookShare on Twitter

TENGGARONG, lintasraya.com – M Hatta, Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, memberikan imbauan kepada pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya.

Menurut Hatta, pemberian THR merupakan salah satu langkah penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan penuh.

Meskipun aturannya menyatakan pembayaran paling lambat H-7 Lebaran, Hatta berharap agar pembayaran bisa dilakukan lebih cepat, sehingga pekerja di Kutai Kartanegara dapat mempersiapkan kebutuhan mereka untuk hari raya lebih baik.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Tapi lebih baik jika lebih cepat,” ujarnya.

Hatta juga menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayarkan penuh. Edaran tersebut menekankan kepada kepala daerah untuk mengawasi agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Distransnaker Kutai Kartanegara akan mengawasi pembayaran THR ini dan akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang menemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kita akan berkolaborasi dengan kabupaten/kota untuk memastikan bahwa perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” tambahnya.(*/ADV/diskominfo Kukar)

Tags: Diskominfo Kukar
admin

admin

Next Post
Jelang Idul Fitri, Ratusan Sapi di Kukar Jalani Pemeriksaan

Jelang Idul Fitri, Ratusan Sapi di Kukar Jalani Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Dukung Karya Berkualitas, Astra Motor Kaltim 1 Gelar Journalist Competition 2026

Dukung Karya Berkualitas, Astra Motor Kaltim 1 Gelar Journalist Competition 2026

9 Mei 2026
PESAN 2026 Siap Gairahkan Ekonomi Syariah hingga Perkuat Halal Value Chain di Penyangga IKN

PESAN 2026 Siap Gairahkan Ekonomi Syariah hingga Perkuat Halal Value Chain di Penyangga IKN

7 Mei 2026
Oddang Usul Satgas, Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca Demo

Oddang Usul Satgas, Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca Demo

6 Mei 2026
DPRD Kaltim Ungkap Ketidakjelasan Bankeu dan Ketimpangan Pendidikan

DPRD Kaltim Ungkap Ketidakjelasan Bankeu dan Ketimpangan Pendidikan

6 Mei 2026

Recommended

Dukung Karya Berkualitas, Astra Motor Kaltim 1 Gelar Journalist Competition 2026

Dukung Karya Berkualitas, Astra Motor Kaltim 1 Gelar Journalist Competition 2026

9 Mei 2026
504
PESAN 2026 Siap Gairahkan Ekonomi Syariah hingga Perkuat Halal Value Chain di Penyangga IKN

PESAN 2026 Siap Gairahkan Ekonomi Syariah hingga Perkuat Halal Value Chain di Penyangga IKN

7 Mei 2026
505
Oddang Usul Satgas, Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca Demo

Oddang Usul Satgas, Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca Demo

6 Mei 2026
506
DPRD Kaltim Ungkap Ketidakjelasan Bankeu dan Ketimpangan Pendidikan

DPRD Kaltim Ungkap Ketidakjelasan Bankeu dan Ketimpangan Pendidikan

6 Mei 2026
503
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat