TENGGARONG, lintasraya.com – M Hatta, Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, memberikan imbauan kepada pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya.
Menurut Hatta, pemberian THR merupakan salah satu langkah penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan penuh.
Meskipun aturannya menyatakan pembayaran paling lambat H-7 Lebaran, Hatta berharap agar pembayaran bisa dilakukan lebih cepat, sehingga pekerja di Kutai Kartanegara dapat mempersiapkan kebutuhan mereka untuk hari raya lebih baik.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Tapi lebih baik jika lebih cepat,” ujarnya.
Hatta juga menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayarkan penuh. Edaran tersebut menekankan kepada kepala daerah untuk mengawasi agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Distransnaker Kutai Kartanegara akan mengawasi pembayaran THR ini dan akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang menemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
“Kita akan berkolaborasi dengan kabupaten/kota untuk memastikan bahwa perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” tambahnya.(*/ADV/diskominfo Kukar)















