LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
“Kebijakan ini sudah bagus dan merupakan persyaratan dari kepolisian pusat. Mungkin ada kaitannya dengan sistem satu identitas yang bisa mengakses ke semua lini, seperti KTP dan lainnya,” ujar Parlindungan, Rabu (19/6/2024).
Menurut politisi Partai Nasdem ini, persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang umum. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Parlindungan menyarankan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengurus SIM. Hal ini mengingat kebijakan ini masih terus berlanjut.
“Polisi tidak bermaksud menghambat pengurusan pembuatan SIM, tetapi ini salah satu upaya pengawasan dan informasi kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan BPJS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa kerjasama antara kepolisian dengan BPJS Kesehatan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan terkait kecelakaan.
“Selama ini, untuk kecelakaan harus meminta keterangan dari Jasa Raharja dengan berita acara. Namun, tidak semua bisa dicover dan ada ketentuan yang ditanggung,” terangnya.
Menurutnya, aturan baru ini memberikan nilai tambah dan lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dari segi perlindungannya, agar semua warga yang beraktivitas di jalan raya bisa tercover asuransi kesehatannya.
Namun, Parlindungan menyoroti belum adanya sosialisasi dari BPJS Kesehatan terkait kebijakan ini. Dia berharap informasi ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Dan akhir bulan ini, saya akan mengajukan lagi ke komisi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan,” paparnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















