LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, hadir bersama Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, dalam kegiatan sosialisasi terkait penanganan dampak sosial dari pembangunan pengendalian banjir di sungai Sepaku, Kelurahan Sepaku.
Selain Pj Gubernur Kaltim, acara ini juga dihadiri oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo, serta Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) Alimuddin.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati PPU Makmur Marbun menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi yang bijaksana bagi masyarakat, khususnya dalam konteks pembangunan pengendalian banjir di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
“Kita bersyukur masyarakat Kelurahan Sepaku dalam sosialisasi ini hampir seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini,” ujar Makmur Marbun, Sabtu (29/06/2024).
Di lain pihak, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa merugikan masyarakat. Akmal Malik menekankan pentingnya tahap penggantian setelah sosialisasi ini.
“Insyaallah seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai dengan arahan presiden kita pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Akmal.
Akmal juga menyampaikan rasa syukurnya karena masyarakat dapat memahami situasi ini dan berharap pola yang diterapkan dapat mendukung kelangsungan pembangunan IKN.
“Ketika ada salah komunikasi kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus sekali mudah-mudahan pembangunan IKN ke depan semakin lancar,” tambah Akmal.
Berita acara yang dibuat di akhir sosialisasi ini mencatat bahwa jumlah masyarakat terdampak sosial dari pembangunan pengendalian banjir di sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi adalah sebanyak 21 orang di wilayah RT. 1 dan RT. 2 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Masyarakat terdampak sepakat untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pengendalian banjir di Kecamatan Sepaku yang berada di dalam aset penguasaan ADP OIKN. Luas lahan sekitar 2,24 hektar juga disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Pada poin terakhir berita acara, diusulkan adanya perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk menyelesaikan aset dalam penguasaan OIKN yang dikuasai masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Provinsi Kaltim dan Kabupaten PPU, serta puluhan masyarakat terdampak pembangunan di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.(*/ADV/DiskominfoPPU)















