LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan umumkan sebanyak 20 usaha di Balikpapan telah kantongi hak cipta dan merek produk mereka.
Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma, menjelaskan bahwa proses pendaftaran hak cipta dan merek ini dilakukan secara rutin setiap tahun, namun dengan kuota yang terbatas. Hal ini disebabkan oleh persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh para pemilik usaha sebelum mereka dapat mengunggah berkas melalui sistem online.
Heru menambahkan bahwa UMKM yang telah dipilih pada tahun sebelumnya akan diikutsertakan dalam proses pembinaan dan pendaftaran merek serta hak cipta pada tahun berikutnya. Dalam proses ini, biaya pendaftaran awal sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Namun, setelah sertifikat hak cipta dan merek diperoleh, biaya perpanjangan dan pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha. “Kami dari pihak pemerintah hanya membantu dalam proses awal hingga mendapatkan sertifikat hak cipta dan merek. Setelah itu, pemilik usaha harus mandiri dalam mengurus kelanjutan pendaftaran,” jelas Heru pada Senin (19/8/2024).
Di Kota Balikpapan, sekitar 20 usaha kerajinan telah berhasil mendaftarkan merek dan hak cipta mereka. Sertifikat yang mereka peroleh harus diperbarui setiap tahun untuk menjaga validitas perlindungan hukum. Untuk tahun 2024, Heru menyebutkan bahwa ada sekitar 5-6 usaha yang telah mengajukan pendaftaran hak cipta, sementara 20-30 usaha lainnya telah mendaftarkan merek produk mereka.
Heru menekankan pentingnya memiliki hak cipta dan merek yang resmi, karena ini memberikan perlindungan hukum terhadap klaim dari pihak lain dan juga membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk memperluas pasar mereka. “Dengan hak cipta dan merek yang terlindungi, produk-produk tersebut dapat berkembang lebih jauh, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di seluruh Indonesia,” tutupnya.
DKUMKMP Kota Balikpapan berharap agar lebih banyak usaha kecil dan menengah di kota ini yang menyadari pentingnya mendaftarkan hak cipta dan merek produk mereka. Pemerintah kota akan terus mendukung upaya ini melalui berbagai program pembinaan dan fasilitasi, dengan tujuan memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional.(*/ADV/San)















