LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rasyid, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan harga air baku di wilayah Benuo Taka hingga tahun 2025. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU justru memberikan subsidi khusus sebesar 5% kepada warga PPU.
“Pada tahun 2024, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022, tidak ada perubahan harga. Meskipun setiap tahun ada surat keputusan gubernur terkait tarif atas dan bawah, yang seharusnya diikuti pemerintah daerah,” jelas Abdul Rasyid pada Rabu (4/9/2024) di Kantor Perumda Air Danum Taka.
Menurutnya, harga air baku di PPU masih sangat terjangkau dibandingkan dengan peraturan gubernur yang menetapkan harga antara Rp6.000 hingga Rp9.000 per kubik. Di PPU, harga air baku berkisar antara Rp3.000 hingga Rp4.000 per kubik.
Abdul Rasyid juga menambahkan bahwa Pemkab PPU telah memberikan subsidi sebesar 5% selama dua tahun terakhir untuk semua kategori pengguna, mulai dari kelompok sosial umum, sosial khusus, niaga, industri, hingga non-komersial.
“Kami telah memberikan diskon 5 persen kepada semua kategori pelanggan selama dua tahun,” pungkasnya.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















