LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan saat berada di dermaga dan pelabuhan, terutama bagi pengguna transportasi klotok dan speedboat.
Imbauan ini muncul menyusul potensi kecelakaan yang masih ada, meskipun sosialisasi terkait keselamatan terus dilakukan.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengatakan bahwa aturan keselamatan di dermaga selalu disampaikan kepada masyarakat. Namun, dia mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup tanpa adanya pengawasan yang lebih ketat di lapangan.
“Kami sudah sering memberikan imbauan mengenai keselamatan, tetapi hanya dengan imbauan tidak cukup. Pengawasan yang ketat serta penerapan aturan yang lebih baik sangat diperlukan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan,” ujar Andy.
Andy menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, akses ke dermaga dan pelabuhan seharusnya dibatasi hanya untuk mereka yang berkepentingan, seperti penumpang yang hendak menyeberang. Orang yang tidak memiliki keperluan, termasuk para calo, tidak diperkenankan berada di area tersebut.
Mengenai pelayanan di pelabuhan, Andy mengakui bahwa saat ini masih ada kekurangan. Namun, Dishub berencana untuk memperbaiki layanan ini dengan program revitalisasi dermaga klotok dan speedboat yang akan dilaksanakan tahun depan.
“Memang pelayanan di pelabuhan saat ini belum maksimal, tapi kami sudah merencanakan revitalisasi dermaga agar bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Setelah revitalisasi dermaga selesai, aturan keselamatan akan ditegakkan lebih ketat, termasuk pembatasan jumlah penumpang speedboat hingga maksimal enam orang, kewajiban menggunakan jaket pelampung, serta larangan menurunkan penumpang di tempat yang tidak sesuai prosedur.
Program revitalisasi ini juga akan mengintegrasikan layanan klotok dan speedboat dalam satu sistem yang lebih tertib dan teratur, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses transportasi air di Penajam.
Andy juga menekankan pentingnya pengelolaan dermaga yang lebih profesional, terutama jika nantinya dermaga dikelola oleh pihak swasta. Pengelolaan harus mengikuti regulasi yang ada untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan keselamatan pengguna jasa.
“Dengan revitalisasi dan penerapan aturan yang lebih ketat, kami berharap dermaga klotok dan speedboat di Penajam dapat menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna,” tutup Andy.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















