LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan lakukan kajian terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016.
Perda tersebut Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan pada Selasa (05/11/2024).
Kajian ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dan melibatkan Tim Ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Fauzi Adi Firmansyah menegaskan bahwa revisi Perda ini sangat penting untuk menjaga relevansi regulasi dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
“Peraturan yang ada perlu dievaluasi secara berkala agar mampu menjawab tantangan yang terus berkembang, baik dari segi penataan pasar maupun dalam memberikan pembinaan yang berkelanjutan bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujar Fauzi.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diharapkan bisa menghadirkan regulasi yang lebih responsif, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. “Kami ingin regulasi ini bukan hanya untuk menata, tetapi juga mendukung ekosistem bisnis yang adil, nyaman, dan terstruktur,” tambahnya.
Kajian ini melibatkan diskusi intensif antara anggota Komisi II DPRD, tim ahli, dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Dalam diskusi tersebut, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap operasional pasar tradisional maupun modern.
Beberapa usulan juga muncul untuk memastikan adanya pembinaan berkelanjutan bagi pelaku usaha di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang memadai.
“Kita harus memastikan setiap pelaku usaha, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern, bisa berkembang dengan tetap memberikan kenyamanan bagi konsumen. Hal ini penting agar konsumen merasa aman dan terlindungi,” jelas Fauzi.
Kajian ini diharapkan bisa menghasilkan rancangan perubahan yang komprehensif, sehingga Perda tersebut dapat segera diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan perlindungan konsumen di Balikpapan. Fauzi menambahkan bahwa seluruh masukan dari peserta kajian akan dipertimbangkan dengan matang sebelum draft revisi Perda diajukan ke tahap finalisasi.
DPRD Kota Balikpapan menargetkan perubahan Perda ini dapat disahkan dalam waktu dekat, sehingga regulasi yang berlaku bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku usaha di Balikpapan.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















