BALIKPAPAN, lintasraya.com – DPRD Kota Balikpapan akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan untuk meminta kejelasan terkait aturan baru mengenai batasan usia pencairan JHT.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Sandy Ardian diruang kerjanya. Dirinya meminta kepada pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak panik terkait rencana penerapan aturan pencairan JHT.
“Berdasarkan informasi yang beredar sesuai aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK,” katanya Rabu (16/2/2022).
Mengenai konsep yang akan dilaksanakan dalam peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah terkait batas minimal usia pencairan JHT. Memang saat ini aturan tersebut belum berlaku dan pekerja yang diberhentikan dalam jangka waktu 1 bulan masih bisa mencairkan dana JHT.
“Kami akan memanggil instansi terkait untuk mendalami aturan tersebut,” tandasnya. (*/wan)















