BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pria berinisial AT (29) warga Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu harus berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada sejumlah mesin ATM pada 5 Januari 2022 lalu.
Alhasil, AT hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu ketika digiring Tim Opnal Ditreskrimum Polda Kaltim ke ruang konferensi pers Bidhumas Polda Kaltim, Kamis pagi (17/2/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pelaku dibekuk sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu ia sedang melancarkan aksinya di salah satu ATM wilayah Samarinda.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari korban (pihak bank). Dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya tertangkap basah saat beraksi di Samarinda,” kata Kombes Pol Yusuf kepada awak media.
Aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya dikakukan Oelh pelaku. sedikitnya enam mesin ATM yang tersebar di tiga Kota, yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kota Samarinda.
Pelaku diketahui beraksi sejak September 2021 hingga Januari 2022. Sepanjang periode tersebut, total uang yang dikurasnya dari mesin ATM sebanyak dua miliar lebih.
“Ada enam ATM yang dia kuras isinya, dan itu dilakukan berulang kali. Sehingga total uang yang dia ambil jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 2.482.200.000,” ungkap Kombes Pol Yusuf.
Dalam aksinya, lanjut Kombes Pol Yusuf, pelaku seorang diri dan sama sekali tak merusak mesin ATM. Ia memanfaatkan ilmu yang dia pelajari selama bekerja sebagai teknisi vendor mesin setor tunai.
“Pelaku mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perbaikan dan perawatan mesin ATM. Dia sudah keluar dan bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan dan perawatan mesin ATM. Berbekal ilmu yang dipelajari, dia mengambil uang tanpa merusak mesin ATM,” ucapnya.
Namun sepandai-pandainya AT menyembunyikan aksi kejahatannya, tetap saja tercium. Walau sama sekali tak merusak mesin ATM. Bermula saat pihak bank dari ATM yang dikurasnya, menemukan selisih neraca yang cukup banyak.
“Selisihnya banyak saat penghitungan. Jadi di mesin ATM itu ada setoran, tapi fisiknya tidak ada. Terjadilah selisih. Itu baru diketahui karena memang pelaku tidak merusak mesin ATM-nya,” jelas Kombes Pol Yusuf.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 4 KUHP dan 5 KUHP dengan ancaman hukum delapan tahun penjara.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti uang tunai puluhan juta sisa hasil kejahatan, serta sejumlah kartu ATM, dan barang-barang bermerk yang dibeli pelaku menggunakan uang kejahatanya.(*/wan)















