LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu langkah terbaru adalah penyediaan mesin cetak KTP elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan, yang memungkinkan warga mencetak E-KTP tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Warga cukup membawa kartu keluarga untuk mengajukan KTP pemula, cetak ulang karena rusak atau hilang, serta perubahan data,” jelasnya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan para camat di Gedung Parlemen Balikpapan.
Sebagai tahap awal, mesin cetak E-KTP akan ditempatkan di tiga kecamatan, yakni Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Jika program ini berjalan sukses, fasilitas serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Balikpapan.
Disdukcapil telah menyiapkan peralatan serta tenaga operator yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk memastikan layanan ini berjalan lancar.
Sementara itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Disdukcapil serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik. “Dengan adanya mesin cetak di kecamatan, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan E-KTP tanpa harus menunggu lama,” tuturnya.
Program ini diyakini akan membawa Balikpapan selangkah lebih maju dalam digitalisasi layanan publik, menjadikannya kota dengan sistem kependudukan yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.(*/ADV/DPRD Balikpapan/hfj)















