LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum berjalan optimal. Pasalnya, masih banyak warga lokal yang mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Sofyan Jufri, mengatakan Perda tersebut telah mengatur kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan komposisi 60 persen pekerja lokal dan 40 persen pekerja non-lokal. Namun, penerapannya di lapangan dinilai masih perlu diperkuat.
“Berarti itu belum maksimal, karena masih banyak warga Balikpapan yang berteriak tidak bekerja. Mestinya dari sekian banyak perusahaan, perekrutan tenaga kerja lokal harus dimaksimalkan, tentu tetap disesuaikan dengan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki,” ujar Sofyan Senin (29/6/2026).
Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan juga perlu melakukan pembenahan dalam penyusunan program kerja agar tidak hanya mengulang kegiatan yang sama setiap tahun.
Ia menilai pelatihan kerja yang selama ini dilaksanakan belum cukup untuk menjawab kebutuhan dunia usaha maupun meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Jangan hanya copy-paste usulan dari tahun ke tahun. Program dan inovasi ke depan harus ditingkatkan. Kalau pelatihan yang ada sekarang belum cukup, berarti harus dicari terobosan lain yang mampu mendukung implementasi Perda Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sofyan menambahkan, dari sisi anggaran, DPRD pada prinsipnya siap mendukung program yang benar-benar mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Namun, usulan anggaran harus dibarengi dengan inovasi program yang jelas dan terukur.
“Kalau programnya hanya pelatihan yang itu-itu saja, bagaimana anggarannya mau ditingkatkan? Yang dibutuhkan sekarang adalah inovasi dari Dinas Tenaga Kerja agar implementasi Perda benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















