PENAJAM, lintasraya.com – Untuk mendorong percepatan pelaksanaan pemekaran kecamatan, DPRD Penajam Paser Utara (PPU) segera mengundang tim pemekaran kecamatan (TPK) PPU.
Seperti diketahui, sejak awal 2022 lalu, rencana pemekaran ini bergulir. Bahkan TPK pemekaran kecamatan sudah terbentuk sejak Februari lalu, tak lama berselang dengan penetapan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN baru.
Ketua Komisi I DPRD PPU Muhammad Yusuf menjelaskan, legislatif sangat mendukung rencana itu. Namun sampai saat ini belum ada TPK datang ke DPRD PPU untuk berkoordinasi.
“Khususnya ke kami di Komisi I. Padahal kami sudah sangat sependapat, karena idealnya saat ini PPU memang perlu pemekaran wilayah. Lagi pula jumlah kelurahan/desa sudah sangat mencukupi,” jelasnya, Senin (13/3/2022).
Adapun Kecamatan Penajam merupakan salah satu wilayah yang sudah cukup padat penduduk. Perlu adanya upaya pemekaran demi mempermudah pelayanan pemerintah pada masyarakat. Di kecamatan itu tercatat memiliki 23 kelurahan/desa.
Jadi, politisi Partai Golkar ini memandang persyaratan untuk memecah kecamatan sangat masuk akan. Syarat kecamatan baru yakni minimal memiliki 10 kelurahan/desa.
”Jadi itu sudah memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Mendorong itu, Komisi I berencana memanggil semua stakeholder untuk rapat dengar pendapat. Agar percepatan pemekaran itu bisa segera terlaksana dengan lancar.
“Karena nanti kalau sudah ditetapkan IKN baru, maka sebagian kecamatan Sepaku hilang dari PPU. Jadi yang tidak masuk ke wilayah otorita akan digabungkan dengan kecamatan baru ini,” tandasnya. (*/sbk/wan)















